.:: BERITA UTAMA ::.
Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Toronipa Kantor DPRD Sultra. Jumat (26/04/2024)
Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Sultra Ke-60 tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh dalam sambutan pembukanya mengatakan Sultra yang telah menginjak usia ke-60 ini tidak lepas dari apa yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh di Sulawesi Tenggara pada masa lampau.
“Sultra kini telah menginjak usia ke-60 tahun, hal ini tidak terlepas dari jasa para tokoh dan pemimpin kita pada masa lalu.” Ucapnya
“Hal tersebut menjadikan semangat bagi kita untuk terus berkarya dalam membangun Sulawesi Tenggara yang kita cintai ini” lanjutnya
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam peringatan hari ulang tahun Sultra Ke-60 ini tidak lepas dari beberapa peristiwa hidrometeorologi seperti banjir yang telah menggenang di beberapa kabupaten dan kota di Sultra.
“Dalam memperingati hari ulang tahun Sultra Ke-60 ini kita tidak luput dari beberapa peristiwa hidrometeorologi seperti banjir yang telah menggenang di beberapa kabupaten dan kota di Sultra, seperti Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara. Maka dari itu kedepannya masih banyak tantangan yang kita harus sikapi, antisipasi dan diselesaikan secara bersama” ucapnya
Dengan mengusung tema “Terus Bergerak Untuk Sultra Maju, Modern, Sejahtera” Pj Gubernur Sultra mengajak kepada putera asli daerah untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sultra untuk Sultra yang lebih maju, modern, dan sejahtera
“Saya bukan putera asli Sulawesi Tenggara saja berkomitmen untuk membangun Sultra dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sultra, saya yakin dan percaya saudara-saudara juga memiliki tekad yang lebih kuat dari saya.” Ucapnya
Dibawah kepemimpinannya, Pj Gubernur Sultra yang juga merupakan Sekertaris Jenderal di Kemenkumham telah berhasil menorehkan beberapa pencapaian salah satunya dengan terbitnya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi dimana Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang Data Desa/Kelurahan Presisi.
“Kita telah melahirkan Perda Provinsi Sultra No 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi. Dalam mekanisme pelaksanaannya, data tersebut direproduksi melalui pendataan Desa/Kelurahan yang akan melahirkan himpunan data dan selanjutnya diolah menjadi Data Dasar Daerah” lanjutnya
“Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang Data Desa/Kelurahan Presisi.” Tutupnya
Peringati HUT Sultra Ke-60, Kakanwil Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra
Administrator
Jelang puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, seluruh jajaran insan Pemasyarakatan khususnya lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan yang diperingati setiap tahun pada tanggal 27 April mendatang.
Untuk mempersiapkan berbagai kegiatan dimaksud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Bambang Haryanto, Bc.IP., S.H., M.H menggelar rapat guna membahas teknis kegiatan yang akan dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Watubangga Kendari.
Rapat ini berlangsung di Aula Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bersama jajaran, turut pula Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus, Amd.IP., S.H., M.M bersama dengan Kasubbag Tata Usaha I Ketut Ardiyasa, S.H.
Pelaksanaan Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Watubangga direncakanakan pada tanggal 25 April 2024, hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada para Pahlawan Bangsa yang telah berjuang untuk meraih Kemerdekaan.
Melalui kesempatan ini juga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tetap dilaksanakan agar Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 beserta seluruh rangkaian kegiatannya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai pedoman yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI.
Rapat bersama Kadivpas, Kalapas Kendari dan jajaran bahas persiapan Ziarah & Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Administrator
Kendari - Mengawali hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, bersama Seluruh Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam Kota Kendari jalin silaturahmi dengan PJ Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K.,M.H, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selasa (16/04)
Silaturahmi tersebut disambut hangat oleh Andap Budhi Revianto, Beliau mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan batin kepada Kakanwil dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra.
Beliau juga berpesan agar menjaga integritas dalam melaksanakan tugas hindari segala bentuk kecurangan dan juga terhadap suap menyuap dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kakanwil juga mewakili seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan batin, semoga dengan Silaturahmi ini dapat meningkatkan sinergi dan integritas antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkumham Sultra.
Kalapas Kendari turut serta bersilaturahmi dengan PJ Gubernur Sulawesi Tenggara.
Perkuat Silaturahmi Pasca Lebaran, Kakanwil Kemenkumham Sultra Kunjungi PJ Gubernur Sulawesi Tenggara
Administrator
Jakarta, INFO_PAS – Di momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang. Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (prv)
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah
Administrator
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara laksanakan kegiatan penggeledahan kamar warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari.
Kegiatan penggeledahan blok dan kamar hunian ini turut melibatkan personi TNI dan Polri serta BNN.
Awali kegiatan, Plt. Kepada Divisi Pemasyarakatan, I Gede Artayasa pimpin briefing singkat guna memberikan pemahaman kepada seluruh personil agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama melakukan penggeledahan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus mengingatkan tentang situasi di blok hunian warga binaan agar proses penggeledahan dilakukan dengan mengedepankan sikap yang humanis.
Tim gabungan sasar 2 tempat yaitu Blok Bokori dan Blok Moramo dan tidak ditemukan barang-barang terlarang selama proses penggeledahan berlangsung.
#lapaskendari
#hbp60