Program Integrasi

.:: PROGRAM INTEGRASI ::.

loading...
Pembebasan Persyarat (PB)
Cuti Bersyarat (CB)
Cuti Menjelang Bebas (CMB)
Izin Keluar

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Syarat Substantif :

  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
  4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
  5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan
  6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi

Syarat Administratif :

  1. Salinan putusan/Ekstrak vonis
  2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
  3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs
  4. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga
  5. Justice Collaborator (pidana diatas 5 tahun kasus Narkotika)
  6. Surat keterangan dari Dokter
  7. Salinan Daftar huruf F
  8. Daftar perubahan
  9. Salinan kartu pembinaan
  10. Laporan hasil sidang TPP

Persyaratan

  1. Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
  4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen :
    • Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    • Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
    • Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS;
    • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
    • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
      • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

Cuti Menjelang bebas atau CMB adalah proses pembinaan diluar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

SYARAT CMB (CUTI MENJELANG BEBAS) :

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Lamanya CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan
  4. Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakukan baik selama menjalani pembinaan
  5. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari  9 (sembilan) bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan telah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
  6. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  7. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  8. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
  10. Salinan register F dari Kepala Lapas
  11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  12. Surat pernyataan  dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan  Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan  melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CMB
  14. Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen  yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

Permohonan Izin Keluar Narapidana

  1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
    • Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
    • Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
    • Membagi warisan.
  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KENDARI
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGGARA

 Jl. Kapten Pierre Tendean Baruga Kendari No.01 
(0401) 3193834

Email Kehumasan
 lapaskendarihumas@gmail.com

Email Aduan
 sultra.lapaskendari@gmail.com

Hari ini67
Kemarin112
Minggu ini769
Bulan ini2134
Total 76301

19-05-2024