.:: BERITA UTAMA ::.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dicanangkan di Lapas Kelas IIA Kendari dievaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Jumat (17/05/2024).
Dalam kegiatan ini, Kalapas Kendari memaparkan seluruh hasil Pembangunan Zona Intergitas, dimulai dari gambaran umum satuan kerja, hingga progres peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Tim Penilai Internal melakukan wawancara dengan jajaran Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pembanguanan Zona Interitas untuk memvalidasi data dukung yang telah diunggah di Lembar Kerja Eletronik (LKE) Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI.
Selain melakukan validasi melalui wawancana, TPI juga terjun langsung melihat kondisi yang ada di Lapas Kendari untuk meninjau perubahan yang dilakukan oleh jajaran Lapas Kendari dalam meningkatkan pelayanan.
Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI laksanakan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Lapas Kendari
Administrator
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Administrator
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari pada seksi Kegiatan Kerja (Giatja) yang dipimpin oleh Aljamin. ini mengumpulkan seluruh tamping disetiap unit Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (14/05/2024).
Bertempat di Halaman pusat Kreativitas Pembinaan Kemandirian Lapas Kendari, kegiatan pengarahan Kepala Seksi Giatja kepada tamping kerja luar dan dalam Kepala sub Seksi pada Seksi Giatja turut hadir dalam kegiatan pengarahan kepada tamping dari setiap unit kegiatan kerja.
Aljamin memberikan pengarahan dan motivasi kepada seluruh tamping, beliau berpesan kepada para tamping untuk bersama-sama membangun Seksi Giatja Lapas Kendari dengan kreatifitas dan menjaga kebersamaan. “Ayo kita bersinergi bersama untuk menciptakan kreatifitas dan produktifitas di setiap bidang kegiatan, tanamkan kedisiplan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” karena kunci sukses Lapas ada pada WBP dan Pegawai ucap Aljamin selaku Kasi Kegiatan Kerja.
Beliau juga menambahkan sekaligus memberikan apresiasi kepada para tamping yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. “Laksanakan tugas dengan baik dan jangan melakukan pelanggaran tata tertib karena tamping adalah contoh bagi warga binaan lainnya,” tambah Aljamin.
Kegiatan ini berjalan secara tertib dan aman serta diharapkan dapat mampu memberi motivasi kepada para tamping khusunya pada Seksi Kegiatan Kerja untuk giat melaksanakan tugas dan kewajiban mereka.
PENGARAHAN KASI GIATJA KEPADA TAMPING DARI SETIAP BIDANG KEGIATAN KERJA
Administrator
Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Toronipa Kantor DPRD Sultra. Jumat (26/04/2024)
Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Sultra Ke-60 tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh dalam sambutan pembukanya mengatakan Sultra yang telah menginjak usia ke-60 ini tidak lepas dari apa yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh di Sulawesi Tenggara pada masa lampau.
“Sultra kini telah menginjak usia ke-60 tahun, hal ini tidak terlepas dari jasa para tokoh dan pemimpin kita pada masa lalu.” Ucapnya
“Hal tersebut menjadikan semangat bagi kita untuk terus berkarya dalam membangun Sulawesi Tenggara yang kita cintai ini” lanjutnya
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam peringatan hari ulang tahun Sultra Ke-60 ini tidak lepas dari beberapa peristiwa hidrometeorologi seperti banjir yang telah menggenang di beberapa kabupaten dan kota di Sultra.
“Dalam memperingati hari ulang tahun Sultra Ke-60 ini kita tidak luput dari beberapa peristiwa hidrometeorologi seperti banjir yang telah menggenang di beberapa kabupaten dan kota di Sultra, seperti Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara. Maka dari itu kedepannya masih banyak tantangan yang kita harus sikapi, antisipasi dan diselesaikan secara bersama” ucapnya
Dengan mengusung tema “Terus Bergerak Untuk Sultra Maju, Modern, Sejahtera” Pj Gubernur Sultra mengajak kepada putera asli daerah untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sultra untuk Sultra yang lebih maju, modern, dan sejahtera
“Saya bukan putera asli Sulawesi Tenggara saja berkomitmen untuk membangun Sultra dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sultra, saya yakin dan percaya saudara-saudara juga memiliki tekad yang lebih kuat dari saya.” Ucapnya
Dibawah kepemimpinannya, Pj Gubernur Sultra yang juga merupakan Sekertaris Jenderal di Kemenkumham telah berhasil menorehkan beberapa pencapaian salah satunya dengan terbitnya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi dimana Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang Data Desa/Kelurahan Presisi.
“Kita telah melahirkan Perda Provinsi Sultra No 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi. Dalam mekanisme pelaksanaannya, data tersebut direproduksi melalui pendataan Desa/Kelurahan yang akan melahirkan himpunan data dan selanjutnya diolah menjadi Data Dasar Daerah” lanjutnya
“Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang Data Desa/Kelurahan Presisi.” Tutupnya
Peringati HUT Sultra Ke-60, Kakanwil Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra
Administrator
Jelang puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, seluruh jajaran insan Pemasyarakatan khususnya lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan yang diperingati setiap tahun pada tanggal 27 April mendatang.
Untuk mempersiapkan berbagai kegiatan dimaksud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Bambang Haryanto, Bc.IP., S.H., M.H menggelar rapat guna membahas teknis kegiatan yang akan dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Watubangga Kendari.
Rapat ini berlangsung di Aula Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bersama jajaran, turut pula Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus, Amd.IP., S.H., M.M bersama dengan Kasubbag Tata Usaha I Ketut Ardiyasa, S.H.
Pelaksanaan Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Watubangga direncakanakan pada tanggal 25 April 2024, hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada para Pahlawan Bangsa yang telah berjuang untuk meraih Kemerdekaan.
Melalui kesempatan ini juga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tetap dilaksanakan agar Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 beserta seluruh rangkaian kegiatannya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai pedoman yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI.